Video

Apple Belum Boleh Pasarkan iPhone 16 di Indonesia, Ini Alasannya

10 Januari 2025 | 14.00 WIB

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap, manajemen Apple Inc. kini berencana membangun pabrik AirTag senilai US$ 1 miliar atau setara Rp 16,20 triliun (kurs Rp 16.200 per dolar AS) di Batam. Proposal investasi ini diajukan raksasa teknologi itu kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi.

Namun, investasi ini belum cukup memenuhi syarat Apple agar dapat mengedarkan iPhone 16 di Indonesia. Pasalnya, Agus Gumiwang mengatakan, investasi itu belum memenuhi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam Peraturan Menteri Perindustrian tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT).

“Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 secara tegas mengatur bahwa yang bisa dinilai sertifikasi TKDN-nya adalah investasi yang langsung berkaitan dengan HKT,” ujar Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Januari 2025.

Sedangkan AirTag dinilai politikus Partai Golkar ini bukan merupakan komponen esensial HKT, melainkan aksesoris yang tak bisa dihitung sebagai TKDN. Karena itu, investasi pabrik AirTag dan produk yang dihasilkannya di Batam tidak bisa dihitung dalam perhitungan TKDN iPhone.

 

 

 

Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum