Keinginan partai-partai politik mengamendemen UUD 1945 dengan mengembalikan GBHN harus ditolak. Sebab, mengembalikan GBHN sama saja dengan mengembalikan sistem negara ini ke zaman otoriter Orde Baru dan akan merusak sistem presidensial yang sudah berjalan 15 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini