Video

Mendagri Tolak Gubernur DKI Ditunjuk Presiden, Tetap Lewat Pilkada

13 Maret 2024 | 15.27 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bersama DPD RI saat Rapat Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ), bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024, menegaskan pemerintah menolak pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ditunjuk oleh Presiden. Dengan itu pemerintah meminta agar Gubernur dan Wakil Gubernur tetap dipilih oleh rakyat melalui Pilkada. (Setyanka Harviana Putri/Sanya Dinda Susanti/Chairul Fajri/Farah Khadija)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum