Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu 11 Desember 2024, menegaskan barang kebutuhan pokok dan jasa tertentu tidak akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang direncanakan naik menjadi 12 persen. Sri Mulyani mengatakan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh mereka yang mampu. (Afra Augesti/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini