Video

Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Kebutuhan Pokok Tak Kena PPN 12 Persen

12 Desember 2024 | 06.00 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Rabu 11 Desember 2024, menegaskan barang kebutuhan pokok dan jasa tertentu tidak akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang direncanakan naik menjadi 12 persen. Sri Mulyani mengatakan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh mereka yang mampu. (Afra Augesti/Chairul Fajri/Rijalul Vikry)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum