Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan korban judi online yang akan menerima bantuan sosial adalah pihak yang menderita kerugian akibat perbuatan pejudi. Menurut Muhadjir pelaku judi online justru diancam hukuman penjara karena masuk dalam pidana berat sehingga tidak mungkin menjadi penerima bansos.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: ANTARA (Aria Cindyara/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)