Video

MK Hapus Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen

2 Januari 2025 | 19.00 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold  20 persen. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Video: ANTARA (Yogi Rachman/Fahrul Marwansyah/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum