Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau Presidential Threshold 20 persen. Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: ANTARA (Yogi Rachman/Fahrul Marwansyah/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)