Kepolisian Resor Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi Deddy Herman telah menerima laporan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Kasus ini telah viral di media sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolres Ajun Komisaris Besar Polisi Deddy Herman mengatakan laporan polisi tercatat dengan nomor: LP/B/199/IX/2024/SPKT/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo, tertanggal 23 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Polres Gorontalo telah menerima laporan dari paman/orang tua/wali dari korban, yang kami tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 8 orang, termasuk pelapor serta terlapor,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu 25 September 2024.