Terdakwa perkara Pungutan Liar (Pungli) Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Abduh mengaku pernah diancam status kepegawaiannya tidak diperpanjang jika tidak mengikuti 'aturan main' praktik pungutan liar di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mulanya jaksa penuntut umum KPK mengkonfirmasi bahwa Abduh diterima di KPK sebagai pegawai tidak tetap (PTT). Berbeda dengan pegawai lain, PTT dinilai level paling bawah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebelumnya saya outsourcing di luar, kemudian saya lamar di KPK sebagai PTT," kata Abduh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024.
Abduh menuturkan bahwa sebagai PTT ia harus menjalani evaluasi setahun sekali untuk memperpanjang status kepegawaiannya. Evaluasi tersebut diberikan oleh rekan kerja dan atasannya sebanyak dua tingkat.
Dalam hal ini, Abduh dievaluasi oleh Hengki Tobing yang menjabat Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK. Sejak bergabung ke KPK, kata Abduh, ia bekerja sesuai dengan prosedur sejak bergabung ke KPK pada 2018 hingga 2019.
Foto: Tempo/Imam Sukamto
Editor: Ryan Maulana