Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan bahwa Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak melanggar undang-undang pemilihan umum terkait kasus pemanfaatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Jakarta dalam Pilkada Jakarta, pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Perbuatan terlapor yang telah dilaporkan oleh pelapor dinilai belum memenuhi unsur pasal 185A ayat 1 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Quin Pegagan, melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Meskipun Bawaslu DKI Jakarta menyatakan bahwa Dharma Pongrekun dan Kun Wardana tidak melanggar undang-undang pemilihan umum, terdapat dugaan pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh pasangan independen tersebut. Dugaan tersebut mencakup pelanggaran administrasi, tindak pidana, dan kode etik. Ketiga dugaan ini telah direkomendasikan kepada pihak-pihak terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU DKI), Polda Metro Jaya, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Foto: Tempo/Muhammad Ilham Balindra
Editor: Ryan Maulana