Polres Metro Bekasi menyebutkan ada tiga santriwati yang menjadi korban pencabulan di Pondok Pesantren Al Qonaah di Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
"Ketiga anak korban berinisial SNAD (15), ADL (14), dan AS (15) mengalami pencabulan yang dilakukan oleh terlapor yakni pemilik H alias AU (51) dan anaknya yang juga guru yaitu MHS (35)," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 30 September 2024.
Atas kasus tersebut para tersangka dikenakan pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini