TEMPO.CO, Tangerang - Tersangka Agung Ari Wibowo ditangkap kepolisian dari Unit Reserse dan Kriminal Polsek Pondok Aren dan Polres Tangerang Selatan karena telah terbukti menipu dan menggelapkan puluhan unit mobil dengan modus menggadaikan mobil.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu dua pelaku lainnya yakni Ilham dan Suherdi juga ikut diamankan karena berperan sebagai penadah mobil hasil kejahatan pelaku. Dari 42 unit kendaraan roda empat yang digelapkan pelaku, saat ini baru 20 unit kendaraan yang berhasil diamankan kepolisian. Sementara 22 unit kendaraan roda empat lainya masih dalam proses pengejaran petugas, yang disembunyikan oleh pelaku lainnya yang masih buron.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut kesaksian tersangka, dia menyewa mobil korban terlebih dahulu, setelah itu pelaku membayar uang muka dan mencicil kendaraan milik korban selama tiga bulan berturut-turut. Selanjutnya setelah mobil sudah dibayar tiga bulan pelaku lalu menggadaikan mobil korbannya kepada orang lain, namun pelaku tidak kembali membayar cicilan sewa mobil di bulan ke empat dan seterusnya. Selain menyewa mobil milik perorangan, dirinya juga menyewa mobil rental.
Atas perbuatannya tersangka Agung Ari Wibowo dijerat dengan Pasal 372 Subsider 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sementara para pelaku lainnya dijerat dengan pasal 480 KHUP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Jurnalis Video: Marifka Wahyu Hidayat
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra