Subdit II Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menangkap Juranda Aditya, warga Jelutung Kabupaten Bangka, akibat memposting artikel yang diduga mengandung ujaran kebencian dan penyebaran berita hoax di Facebook. Pria yang bekerja sebagai pegawai hotel itu ditangkap usai memposting tulisan "Presiden lebih Tinggi Derajatnya daripada Nabi, Hina Presiden Langsung Ditangkap, Hina Nabi Cukup Minta Maaf". Postingan tersebut diunggah melalui akunnya, Juranda Konyoll, pada 18 Juni 2019.
Video: Youtube/tempodotco
Editor: Yola Prima
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini