Pengacara PT Bali Tower, Maqdir Ismail, menyebut kliennya memiliki iktikad baik sejak pertama kali mengetahui Sultan Rifat cedera parah karena terjerat kabel optik. Manajemen perusahaan sudah mencoba menghubungi dan bicara dengan keluarga korban.
Maqdir membenarkan ganti rugi Rp2 miliar yang ditawarkan PT Bali Tower ditolak keluarga Sultan Rifat. Menurut dia, pihak korban meminta Rp10 miliar.
“Disampaikan 29 Juli sebagai counteroffer dari tawaran Rp2 Miliar,” kata Maqdir dalam konferensi pers di hotel All Seasons, Jakarta, Kamis, 3 Agustus 2023.
Sultan Rifat Alfatih mengalami kecelakaan di jalan Pangeran Antasari pada 5 Januari 2023. Lehernya terjepret atau terjerat kabel yang menjuntai di jalan tersebut. Akibatnya, Sultan kini tak bisa berbicara.
Hantaman kabel ke lehernya itu membuat saluran pernapasan dan pencernaan Sultan terganggu. Dia kesulitan untuk makan dan minum, dan hanya bisa menerima asuan dalam bentuk cair melalui selang. Saat batuk juga terkadang masih mengeluarkan darah akibat luka di sekitar tenggorokan.
“Hal tersebut karena efek jepretan kabel serat optik yang membuat ternggorokan, saluran napas, saluran makan, putus,” ujar Fatih, ayah Sultan kepada Tempo, Ahad, 30 Juli 2023.
Fatih F.H menuturkan lima bulan setelah Sultan Rifat kecelakaan, pihak PT Bali Tower baru datang menemui dirinya di rumah.
"Pertama tanggal 6 Juni mereka hanya menyampaikan betul kami yang punya (mengakui). Mengakui akan bertanggungjawab dan mereka berikan satu konsep tanggungjawabnya," kata Fatih di rumahnya Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa 1 Agustus 2023.
Dalam pertemuan itu, kata Fatih, PT Bali Tower menawarkan bantuan mengganti biaya pengobatan Sultan. Namun persyaratan yang diajukan dianggap membebani dirinya seperti harus mengumpulkan bon pengobatan jika ingin diganti.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini