PT Kereta Api Indonesia memberlakukan sejumlah aturan ketat bagi calon penumpang kereta api lokal maupun jarak jauh di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Ini dilakukan untuk menjaga agar tidak terjadi penularan COVID-19 antar penumpang maupun kepada petugas. Sejak 12 Juni lalu, baru 700 penumpang yang berhasil menggunakan kereta api jarak jauh di lingkungan daerah operasional 2 Bandung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: ANTARA (Dian Hardiana/Dudy Yanuwardhana/Sizuka)
Editor: Ridian Eka Saputra