Sebanyak 558 orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kota Tangerang Selatan terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT). Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat mereka tercantum kategori pemilih disabilitas.
Dengat terdaftarnya ratusan ODGJ tersebut nantinya membuat mereka memiliki hak atas suaranya dalam kontesasi Pemilu 2024.
"Dari catatan, sebanyak 2.381 pemilih disabilitas yang terdata, 558 di antaranya merupakan disabilitas mental atau ODGJ. Pemilih disabilitas itu dengan kategori fisik, intelektual, mental, wicara, rungu dan netra. ODGJ yakni pemilih disabilitas kategori mental," ujar Komisioner KPU Tangsel Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Widya Victoria, Rabu 4 Desember 2023.
Kata Widya, di 2024 mendatang jumlah pemilih dari ODGJ di Tangsel mengalami peningkatan jika dibanding dengan pemilu sebelumnya.
"Untuk jumlah ODGJ saat Pemilu 2024 mengalami kenaikan. Di mana pada Pemilu 2019 jumlah ODGJ yang masuk dalam DPT berjumlah 171 pemilih," ujarnya.
Widya menuturkan, disabilitas mental merupakan orang yang mengalami depresi atau sedang mengalami gangguan pada kejiwaan. Secara undang-undang dan persyaratan administratif memang mengatur hal tersebut.
"Para pemilih disabilitas tetap memiliki hak konstitusi individu, sehingga memiliki hak yang sama dapat menyalurkan suara di Pemilu 2024 dengan warga negara yang lain," katanya.
Widya menjelaskan, untuk mekanisme sebelum pencoblosan nanti, pemilih disabilitas kategori mental harus menunjukkan identitasnya terlebih dahulu ke pihak panitia pemungutan suara. Setelah itu untuk masuk ke bilik suara, lanjutnya, bisa dilakukan pendampingan secara mandiri atau nonmandiri.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini