Video

Peneliti: MK Tak Bisa Batalkan Hasil Pemilu jika...

25 Juni 2019 | 18.49 WIB

Ketika Mahkamah Konstitusi atau MK sudah membacakan putusannya, maka itu merupakan hasil akhir sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden 2019 yang tidak bisa diganggu gugat. Demikian kata peneliti senior Lembaga Ilmu Pengatahuan Indonesia atau LIPI, Siti Zuhro, 24 Juni, di Jakarta. Apa pun hasilnya, pengamat politik Siti Zuhro berharap, hal itu akan menjadi pembelajaran untuk pemilu selanjutnya.

Video: ANTARA (Prisca Triferna, Sugiharto, Soni Namura, Nusantara Mulkan)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum