Ketika Mahkamah Konstitusi atau MK sudah membacakan putusannya, maka itu merupakan hasil akhir sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden 2019 yang tidak bisa diganggu gugat. Demikian kata peneliti senior Lembaga Ilmu Pengatahuan Indonesia atau LIPI, Siti Zuhro, 24 Juni, di Jakarta. Apa pun hasilnya, pengamat politik Siti Zuhro berharap, hal itu akan menjadi pembelajaran untuk pemilu selanjutnya.
Video: ANTARA (Prisca Triferna, Sugiharto, Soni Namura, Nusantara Mulkan)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini