Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan kasasi terkait vonis tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Dalam permohonan kasasi perkara ini ke Mahkamah Agung, Tim Penuntut Umum Kejari Surabaya berharap hakim agung mempertimbangkan alat bukti hasil visum et repertum terkait bekas-bekas penganiayaan berat yang ditemukan di tubuh korban Dini Sera Afrianti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: ANTARA (Hanif Nasrullah/Denno Ramdha Asmara/Gracia Simanjuntak)