TEMPO.CO - Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menetapkan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih - Ance Selian tidak lolos syarat sebagai calon di Pilkada Sumatera Utara. Usai penetapan itu, JR Saragih tampak terisak saat menyampaikan keterangannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPU Sumatera Utara menggelar rapat pleno soal penetapan calon gubernur Sumatera Utara. Rapat tersebut dihadiri JR Saragih - Ance. JR Saragih - Ance Selian gagal ikut dalam pilkada Sumatera Utara setelah legalisir fotocopy ijazah JR Saragih tidak diakui oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Melalui surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 tertanggal 22 Januari 2018, disebutkan pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak pernah melegalisir ijazah JR Saragih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Atas penetapan itu, pasangan JR Saragih - Ance menyatakan akan melakukan gugatan. Sebab JR Saragih tetap kukuh menyatakan bahwa legalisir fotocopy ijazahnya merupakan legal. Meskipun diakuinya bahwa sekolah SMA-nya telah tutup sejak 1994.
KPU Sumatera Utara hanya menetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu pasangan Edy Rahmayadi - Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat - Sihar Sitorus.
Jurnalis Video: Iil Askar Monza
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra