Video

Sambil Terisak, JR Saragih Jelaskan Masalah Legalisir Ijazahnya

13 Februari 2018 | 11.51 WIB

TEMPO.CO - Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menetapkan pasangan Jopinus Ramli (JR) Saragih - Ance Selian tidak lolos syarat sebagai calon di Pilkada Sumatera Utara. Usai penetapan itu, JR Saragih tampak terisak saat menyampaikan keterangannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KPU Sumatera Utara menggelar rapat pleno soal penetapan calon gubernur Sumatera Utara. Rapat tersebut dihadiri JR Saragih - Ance. JR Saragih - Ance Selian gagal ikut dalam pilkada Sumatera Utara setelah legalisir fotocopy ijazah JR Saragih tidak diakui oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Melalui surat Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 tertanggal 22 Januari 2018, disebutkan pihak Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak pernah melegalisir ijazah JR Saragih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Atas penetapan itu, pasangan JR Saragih - Ance menyatakan akan melakukan gugatan. Sebab JR Saragih tetap kukuh menyatakan bahwa legalisir fotocopy ijazahnya merupakan legal. Meskipun diakuinya bahwa sekolah SMA-nya telah tutup sejak 1994.

KPU Sumatera Utara hanya menetapkan dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, yaitu pasangan Edy Rahmayadi - Musa Rajekshah dan Djarot Saiful Hidayat - Sihar Sitorus.

Jurnalis Video: Iil Askar Monza
Editor/Narator: Ridian Eka Saputra

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum