Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau Deddy Corbuziersebagai staf khususnya pada Selasa, 11 Februari 2025. Pelantikan stafsustersebut diumumkan Sjafrie melalui unggahan di akun Instagram.
Selain Deddy, Sjafrie juga melantik lima orang stafsus lainnya. Mereka adalah Lenis Kogoya, Kris Wijoyo Soepandji, Mayjen (Purn) Sudrajat, Indra Irawan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, hak keuangan dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada stafsus menteri, yaitu paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
Kemudian, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2000 juncto PP Nomor 13 Tahun 2002, yang dikutip dari dokumen di laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) golongan IV/d.
Adapun gaji pokok PNS golongan IV/d adalah Rp3.723.000 hingga Rp6.114.500 per bulan menyesuaikan dengan masa kerja golongannya (MKG) selama 0-32 tahun. Ketentuan tersebut diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Tunjangan Stafsus Menhan
Selain gaji pokok, Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan juga akan memperoleh tunjangan kinerja (tukin). Apabila merujuk pada Keputusan Menteri Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor: 1542/KPTS/M/2023 tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian PUPR, maka jabatan pimpinan tinggi madya setara dengan kelas jabatan 16-17.
Sementara itu, Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan menyebutkan bahwa pegawai yang berada di kelas jabatan 16 mendapatkan tukin sebesar Rp 20.695.000 per bulan, sedangkan tukin kelas jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000 per bulan.
Tak hanya itu, Deddy Corbuzier juga bakal menerima beberapa tunjangan, seperti halnya yang diterima PNS, misalnya tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, gaji ke-13, hingga tunjangan hari raya (THR) keagamaan atau gaji ke-14.
Dengan demikian, total pendapatan bulanan yang akan didapatkan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan sebesar Rp 24.418.000 hingga Rp 26.809.500, yang berasal dari gaji pokok dan tukin. Namun, angka tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan dan/atau fasilitas lainnya.
Sebagai Stafsus, Deddy Corbuzier memiliki tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menhan sesuai penugasan. Penugasan yang diberikan merupakan penugasan yang bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur organisasi kementerian.
Foto: tempo.co, Instagram/dc.kemhan
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini