Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-undang Kesehatan, yang salah satunya memuat pemberian edukasi tentang kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja. Ditemui ANTARA, Selasa, 6 Agustus 2024, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebut pemberian alat kontrasepsi tidak ditujukan bagi semua remaja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: Antara (Azhfar Robbani/Bayu Syahputra/Sandy Arizona/Nusantara Mulkan)