Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut terdapat skema pengecualian untuk pemberlakuan kenaikan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) bagi pelaku industri hiburan meski harus memiliki alasan yang kuat. Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Lidya Kurniawati menyebut tidak semua industri hiburan akan mengalami kenaikan pajak, hanya pada jenis-jenis tertentu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: Antara (Prisca Triferna Violleta/Sandy Arizona/Rijalul Vikry)