Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan memulai tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Per Sabtu, 14 Desember 2024, MK telah menerima 283 gugatan sengketa hasil pilkada 2024. Jumlah itu kemungkinan akan bertambah mengingat proses pendaftaran sengketa pilkada baru akan ditutup pada 18 Desember pekan depan. Lalu, bagaimana prosedur mengolah laporan gugatan sengketa pilkada?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Foto: Tempo/Muhammad Ilham Balindra, Antara Foto
Editor: Ryan Maulana