Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan akhir 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilkada 2024, Senin, 24 Februari 2025. Berdasarkan putusan, beberapa daerah diperintahkan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: Antara (Suci Nurhaliza/Chairul Fajri/I Gusti Agung Ayu N)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini