SATUAN Tugas Pemberantasan Perjudian Daring pada awal masa tugasnya gencar membongkar para pelaku judi online. Satgas judi online itu seperti melupakan persoalan di hulu, yaitu para bandar ataupun pemilik server layanan judi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kriminolog dari Universitas Indonesia Adrianus Meliala mengatakan satgas itu seharusnya berkonsentrasi lebih dulu menangani masalah judi online di hulu dibanding di hilir. Masalah di hulu yang dimaksudkannya adalah pemberantasan bandar judi online, pemilik server, ataupun pemilik akun bank. “Bila hal tersebut berhasil, barulah satgas menangani masalah di hilir,” katanya, Kamis, 27 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini