TEMPO.CO, Depok - Proses penertiban bangunan liar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Depok di Jalan Raya Kalimulya, Kelurahan Tirtajaya, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Kamis, 15 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penertiban mulai pukul 09.00 wib dilakukan oleh 55 anggota Pol PP Depok dibantu dengan 15 anggota Kodim 0508/Depok, 5 anggota Sub Garnisun Depok, 3 anggota Sub Denpom Depok. Total ada 11 bangunan liar yang di bumi hanguskan oleh petugas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penertiban sempat memanas karena puluhan anggota ormas pemuda pancasila mendatangi proses penertiban. Pasalnya ada satu bangunan yang dijadikan sebagai pos PP. Setelah dilakukan negosiasi, penertiban berjalan lancar dengan catatan pos PP tidak dibongkar.
Proses penertiban baru selesai pada pukul 11.00 WIB.
Jurnalis Video: Ade Ridwan
Editor: Ridian Eka Saputra