Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu meliputi eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC, Djoko Dwijono (DD), Ketua Panitia Lelang JJC, YM dan Tenaga Ahli Jembatan PT LGC, TBS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada hari ini kami menetapkan tiga orang saksi sebagai tersangka mereka adalah DD selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC, selanjutnya saudara YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, kemudian TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting," kata Ketut dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu, 12 September 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini