Kendaraan dengan usia di atas tiga tahun, baik roda dua maupun roda empat, menjadi sasaran uji emisi yang kembali diberlakukan pada 1 November hingga akhir tahun 2023. Setiap kendaraan yang tidak lulus uji emisi, mendapatkan surat tilang dan diwajibkan membayar denda. (Khaerul Izan /Donny Aditra/Agha Yuninda Maulana/Rinto A Navis)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini