Artis Tio Pakusadewo menjalani sidang putusan di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa, 24 Juli 2018, dalam kasus narkoba.
Majelis hakim, yang diketuai Asriadi Sembiring, memvonis hukuman 9 bulan penjara kepada Tio.
Hakim juga memerintahkan penuntut umum segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara sejak keputusan diucapkan untuk menjalani rehabilitasi medis 6 bulan di rumah sakit.
Tio langsung menerima keputusan tersebut. Namun jaksa penuntut umum masih pikir-pikir untuk meminta banding.
Anak Tio, Nagra Kautsar, yakin ayahnya dapat menjalani hidup yang lebih baik setelah melewati masa ini.
Pengacara Tio, Aris Marasabessy, juga senang dengan putusan yang jauh dari tuntutan jaksa, yaitu 6 tahun.
Jurnalis Video: Maria Fransisca Lahur
Editor: Ngarto Februana
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini