TEMPO.CO, Bekasi, Kepolisian Sektor Bekasi Timur, Kota Bekasi, menyita ribuan butir obat keras dari sebuah toko obat di Jalan Ki Mangun Sarkoro, Kelurahan Bekasi Jaya. Obat-obatan yang disita itu karena diedarkan secara bebas di masyarakat termasuk kalangan pelajar, dan anak-anak muda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam penggerebekan itu, polisi menetapkan tiga orang tersangka. Antara lain pemilik toko, M, 43 tahun, dan dua karyawannya masing-masing AY dan NI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Agung Iswanto mengatakan omset penjualan obat di toko obat milik tersangka mencapai Rp 2,5 juta dalam sehari. Tiga butir tramadok dijual Rp 10 ribu, 1 butir eksimer Rp 20 ribu, dan 5 butir alprazolam Rp 30 ribu.
Polisi menyita 162 butir kapsul tramadol, 643 tablet tramadol, 472 eximer, 32 butir alprazolam, 45 butir tramadol 50 mg, dan uang tunai Rp 2,238 juta. Untuk mempertangunggjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. Ancamannya hukuman penjara selama 15 tahun.
Jurnalis Video: Adi Warsono
Editor: Ngarto Februana