Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk memerangi antisemitisme di negaranya pada Rabu, 29 Januari 2025, waktu AS. Trump berjanji untuk mendeportasi mahasiswa non-warga negara dan pihak-pihak lain yang ikut serta dalam protes pro-Palestina.
Lembaran perintah tersebut memuat arahan tindakan kepada Departemen Kehakiman AS untuk mengadili beberapa bentuk aksi, di antaranya ancaman teroris, pembakaran, vandalisme, dan kekerasan terhadap orang Yahudi Amerika. Departemen diminta mengerahkan semua sumber daya federal untuk memerangi apa yang dimaksud Trump sebagai ledakan antisemitisme di kampus-kampus dan jalan-jalan.
“Kepada semua warga asing yang bergabung dalam protes pro-jihadis, kami memberi tahu Anda: pada tahun 2025, kami akan menemukan Anda, dan kami akan mendeportasi Anda,” kata Trump dalam lembaran tersebut seperti dikutip dari Reuters, Jumat, 31 Januari 2025.
Presiden dari Partai Republik itu juga mengancam akan segera membatalkan visa pelajar bagi semua simpatisan Hamas di kampus-kampus, khususnya di kampus yang dianggap telah dipenuhi radikalisme. Hal ini seperti janjii kampanyenya di tahun 2024.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini