TEMPO.CO, Jakarta - Suryadi Mas'ud alias Abu Ridho, salah satu pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), terdakwa kasus bom Thamrin, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, 6 Februari 2018. Suryadi Mas'ud divonis 10 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan penjara atas kasus penyelundupan senjata api kelompok Jamaah Ansharut Daulah dari Filipina Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis hakim menyatakan Abu Ridho terbukti melakukan permufakatan jahat terkait tindak pidana terorisme. Selain itu, ia juga dinilai terbukti membantu menyediakan dana untuk tindak terorisme itu. Suryadi Mas'ud ditangkap Densus 88 di Cikarang Bekasi pada 23 maret 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Suryadi terlihat santai dalam menghadapi sidang vonis pada hari itu. Dia juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Usai hakim meninggalkan ruang sidang dia meneriakkan takbir sembari mengambil rompi tahanannya dan mengajak hadirin yang datang pada sidang itu untuk bertobat karena sebentar lagi dunia akan kiamat.
Jurnalis Video: Fakhri Hermansyah
Editor: Ngarto Februana