Undang-undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 lalu diyakini oleh sebagian kalangan berpihak pada UMKM. Dalam klaster koperasi dan UMKM disebutkan usaha mikro tetap dibebaskan dari biaya perizinan berusaha dan usia kecil diberi keringan biaya perizinan berusaha. Kemudian adanya perizinan tunggal dan prosedur perizinan menjadi lebih sederhana melalui online single submission.
Lalu bagaimanakah implementasi dari aturan yang memicu banyak pro dan kontra ini? Apakah benar UU Cipta Kerja adalah karpet merah untuk pelaku usaha UMKM? Bagaimana pengembangan usaha UMKM dan koperasi ke depan?
Tim Tempo.co
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini