Tak ada gunanya terburu-buru memberlakukan UU Cipta Kerja meski telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat sepekan lalu. Presiden Joko Widodo sebaiknya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang alias Perpu, untuk kemudian membahas ulang aturan itu dari awal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim Produksi: Ridian, Nurul, Riki, Adit, Fikar