Tak ada gunanya terburu-buru memberlakukan UU Cipta Kerja meski telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat sepekan lalu. Presiden Joko Widodo sebaiknya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang alias Perpu, untuk kemudian membahas ulang aturan itu dari awal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tim Produksi: Ridian, Nurul, Riki, Adit, Fikar