Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Komnas Perempuan terlibat dalam pembahasan peraturan Menteri Pendidikan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Kasus kekerasan seksual di kampus ibarat puncak gunung es karena selama ini sering ditutupi.
Komnas Perempuan menyoroti kegagalan sistem dan masalah kompetensi petugas dalam kasus pencabulan tiga anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
DI tengah mencuatnya kasus dugaan di Universitas Riau, terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 memberi angin segar bagi korban. Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriyani mengatakan aturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi itu menyuguhkan upaya penanganan kasus kekerasan seksual yang lebih sistemis. “Jadi bukan ad hoc per kasusnya yang harus menjadi perhatian, tapi bagaimana misalnya sistem pencegahan dan penanggulangannya,” kata Andy, 44 tahun, dalam wawancara khusus dengan Tempo, Kamis, 18 November lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo