Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wawancara

Bahlil Lahadalia Soal Pencabutan Izin Tambang dan Dugaan Permintaan Uang

Bahlil Lahadalia menjelaskan kisruh pencabutan izin tambang serta dugaan permintaan uang dan saham untuk menghidupkan kembali izin.

31 Maret 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Investasi/Kelapa Badan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, di Jakarta, 22 Maret 2024/Tempo/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DENGAN gaya atraktifnya yang khas, Bahlil Lahadalia masuk ke ruang tamu rumah dinas Menteri Investasi di kawasan Kuningan, Jakarta. Ia menyapa dan menyalami tim Tempo yang baru tiba pada Jumat sore, 22 Maret 2024. “Ayo, duduknya di ruang makan saja. Sebentar lagi buka puasa,” katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahlil berjalan lebih dulu. Ia duduk didampingi anak laki-laki keduanya. Di meja makan di depannya terhampar aneka buah-buahan, seperti kurma, dan jalangkote, kue pastel khas Makassar. Di Papua, tempat Bahlil tumbuh, dia menyebutkan tak lengkap jika berbuka puasa tanpa menyantap jalangkote. “Sehari-hari saya tinggal di rumah pribadi, tidak di rumah sengketa ini,” ujarnya, lalu tertawa. “Tiap lima tahun, rumah ini diperebutkan.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahlil dan Tempo pada sore itu bertemu untuk menjalankan rekomendasi Dewan Pers. Pada 14 Maret 2024, Bahlil mengadukan liputan investasi “Tentakel Nikel Menteri Bahlil”. Liputan ini mengungkap kewenangan Bahlil sebagai Kepala Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi serta Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi mencabut dan menghidupkan kembali izin usaha pertambangan dan perkebunan.

Ada lebih dari 2.000 izin yang telah dicabut Bahlil hingga Januari 2024 sejak satgas tersebut dihidupkan melalui keputusan presiden pada 2021. Dalam liputan tersebut, para pengusaha tambang mengaku diminta Rp 5-25 miliar oleh orang-orang dekat Bahlil jika ingin izin mereka dihidupkan kembali. Bahkan ada pengusaha yang mengaku dimintai saham oleh Bahlil sendiri.

Pada 18 Maret 2024, Dewan Pers memutuskan liputan tersebut memenuhi kode etik jurnalistik. Dewan Pers mencatat keterangan di sampul yang menyebut “Menteri Bahlil mencabut ribuan izin nikel” keliru. Seharusnya kata “ribuan” tertulis “ratusan” karena hanya 109 izin usaha pertambangan nikel yang dicabut Menteri Bahlil.

Dengan ketidakakuratan penulisan kata itu, atas rekomendasi Dewan Pers, Tempo memuat hak jawab Menteri Bahlil dan meminta maaf kepada pembaca. Menteri Bahlil memilih wawancara sebagai bentuk hak jawab untuk mengklarifikasi isi artikel tersebut. Sebelum edisi 4-10 Maret 2024 itu terbit, tujuh kali wartawan Tempo menghubunginya untuk meminta konfirmasi, tapi Bahlil hanya sekali bersedia menerima wawancara singkat.

Maka, selepas menunaikan salat magrib sore itu, Bahlil duduk di meja dapur rumah dinasnya untuk menjawab pelbagai pertanyaan Bagja Hidayat, Stefanus Pramono, dan Erwan Hermawan dari Tempo. Wawancara ini juga ditayangkan dalam siniar Bocor Alus Politik di YouTube.

Apa latar belakang Anda mencabut ribuan izin usaha pertambangan dan perkebunan?

Ketika saya masuk Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Kementerian Investasi, ada investasi mangkrak Rp 708 triliun. Itu yang harus saya selesaikan. BKPM tak bisa menyelesaikan sendiri karena ada masalah tanah, perizinan di daerah, dan lain-lain. Masalah ini seperti hantu yang harus diselesaikan oleh orang yang pernah menjadi hantu.

Berapa investasi yang sudah Anda bereskan?

Kami menyelesaikan hampir Rp 600 triliun. Salah satu hasilnya proyek PT Lotte Chemical Indonesia di Cilegon, Banten. Itu hasil kerja Satuan Tugas Percepatan Investasi yang dibentuk lewat Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021. Saya ingin menyampaikan bahwa tak ada hubungannya antara izin usaha pertambangan (IUP) yang dicabut dan Satgas Percepatan Investasi.

Bukankah IUP yang tak produktif termasuk investasi macet?

IUP yang enggak produktif tak termasuk Rp 708 triliun itu. Yang ini adalah orang sudah datang untuk berinvestasi, tapi tak bisa dieksekusi.

Presiden Joko Widodo memberi kewenangan amat besar kepada Anda dengan memimpin Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi lewat Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Apa tugasnya?

Tugas satgas ini mendata lahan yang tak produktif dan tak pernah digunakan. Cara berpikirnya adalah tambang-tambang itu milik negara. Negara memberi izin kepada pengusaha untuk berbisnis sehingga menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.

Investigasi kami menemukan satgas yang Anda pimpin mencabut 2.078 izin tambang. Itu jumlah yang banyak sekali. Bagaimana memilahnya?

Sebanyak 2.078 IUP itu disortir dan diidentifikasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Itu kementerian teknis. Jadi tak ada urusannya dengan Kementerian Investasi dan satgas ini. Sebanyak 2.078 izin itu ada dalam database Kementerian Energi. Ada juga data lahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengetahui lokasi dan luasnya. Semua di kementerian teknis.

Dengan kewenangan mencabut dan menghidupkan izin, otoritas Anda sangat luas....

Pada Januari 2022, kementerian teknis pernah menyampaikan kepada Presiden bahwa pemerintah akan mencabut sekitar 3 juta hektare konsesi hutan, 2.078 IUP, dan 300-400 ribu hak guna usaha. Itu sebelum ke satgas. Untuk pencabutan itulah dibentuk satgas. Saya mencabut atas nama kementerian teknis. Jadi, kalau saya mencabut IUP, ya, atas nama Menteri Energi. 

Mengapa harus ada satgas jika kementerian teknis bisa mengeksekusinya?

Saya bekerja sebagai pembantu presiden. Namanya pembantu harus menjalankan apa pun keputusan presiden. Jangan tanya kenapa saya yang ditugasi.

Apakah ada sosialisasi kepada pengusaha yang izinnya dicabut?

Feeling saya, ketika proses pencabutan, kementerian teknis sudah berkomunikasi dengan para pengusaha dan memberi informasi awal. Itu bukan domain tugas satgas.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia setelah melakukan pertemuan tertutup dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 2 Februari 2024./Tempo/Subekti.

Kembali ke soal kewenangan mencabut dan menghidupkan izin di satu lembaga. Apa itu tak menabrak tata kelola yang baik?

Kerja satgas itu kolektif kolegial. Contohnya, ketika IUP dicabut, saya punya feeling sebagai mantan pengusaha tak mungkin 2.078 IUP ini semuanya benar. Dalam berbagai kesempatan, saya mengatakan kita jangan zalim kepada pengusaha. Caranya, kita membuka ruang untuk mengajukan keberatan. Dengan begitu, pengusaha bisa mengajukan keberatan terhadap pencabutan IUP yang dilakukan pemerintah.

Setelah liputan Tempo terbit, apakah pemerintah akan memisahkan kewenangan mencabut dan memulihkan izin untuk membatasi otoritas satgas?

Itu persoalan lain. IUP yang dicabut lalu diaktifkan lagi itu khususnya pertambangan nikel.

Sebab, di antara proses mencabut dan menghidupkan, ada ruang untuk negosiasi antara pengusaha dan satgas seperti yang kami tulis di edisi itu.

Karena itu saya lapor polisi. Saya ingin orang-orang yang bertugas di satgas ini diperiksa supaya tak ada dusta di antara kita.

Apa alasan pengusaha yang IUP-nya dicabut?

Pak Arifin Tasrif, Menteri Energi, mengatakan perusahaan yang dicabut izinnya adalah yang tak punya rencana kerja kerja dan anggaran biaya (RKAB) selama tiga tahun. Ada pula yang sudah punya izin tapi tak diproses lebih lanjut. Ada juga yang izinnya digadaikan di bank. Selain itu, ada IUP-nya tapi memakai nominee. Kecuali dia belum punya RKAB karena belum dapat izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup. Ini yang tak boleh kami cabut izinnya karena zalim namanya.

Pengusaha bisa memakai modus IPPKH belum terbit agar Anda tak mencabut izinnya?

Kementerian Lingkungan Hidup belum memberi izin. Sebab, kalau ia mengerjakan bisa langsung masuk penjara.

Artinya, problem bukan di pengusaha....

Ada juga perusahaan yang belum punya IPPKH dan sengaja enggak mengurus karena mau jual IUP-nya. Aku ini mantan pengusaha, bos. Jadi mengerti intrik-intrik semacam ini. Kami juga tanyakan saat forum klarifikasi dan minta bukti apakah mereka sudah mengurus IPPKH atau belum. Ketika ada suratnya, satgas akan memeriksa. Kalau benar ada, akan langsung dipulihkan karena itu hak mereka. Pemulihan itu tak bisa diputuskan seorang Bahlil Lahadalia saja karena ada rapat pleno. Prosesnya sangat transparan.

Tapi pencabutan itu tebang pilih. Izin PT Meta Mineral Perdana yang tak aktif belum dicabut. Saham perusahaan ini 90 persen dimiliki PT Bersama Papua Unggul yang Anda miliki....

Aku ini pengusaha sebelum menjadi menteri. Bukan penganggur dan tak ada larangan soal itu. Saya membeli Meta sekitar 2010-2012, jauh sebelum saya menjadi Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia. 

Mengapa izin PT Meta tak dicabut kendati tak produktif?

Kami bertahap memverifikasinya. Pertama, 200 perusahaan. Dari 2.078 IUP itu, sekitar 2.050 kami cabut. Ada yang sebagian tak memenuhi syarat, ada juga yang berlokasi di Aceh sebagai otonomi khusus. PT Meta salah satunya. Mereka sudah mengajukan permohonan IPPKH, tapi belum terbit. Sudah saya cek dan bisa dibuktikan dengan administrasi. Saya bilang, jangan gara-gara ini aku jadi pusing.

Kapan PT Meta mengajukan permohonan IPPKH?

Kami mengajukan permohonan pada 2015-2016. Silakan tanya saja ke Kementerian Lingkungan Hidup.

Artinya ada persoalan di kementerian teknis yang semestinya dibereskan satgas....

Kalau benar kementerian teknis yang keliru, kami tak akan menghukum pengusahanya.

Siapa yang bermasalah? Menteri teknis?

Saya enggak bisa menghukum menteri. Sesama bus kota jangan saling mendahului. Yang berhak menilai dan menghukum menteri hanya presiden.

Berdasarkan investigasi, kami juga mendapatkan informasi bahwa Anda dan kolega Anda meminta uang atau saham untuk menghidupkan lagi IUP yang dicabut. Apa penjelasan Anda?

Aku sport jantung mendengarnya. Sejak kapan Bahlil seperti itu? Saya ini mantan pengusaha yang paham cara-cara begitu. Itu namanya ilmu abuleke (istilah dalam bahasa Ambon yang berarti omong kosong atau menipu). Saya bilang ketika diwawancarai wartawan Tempo di Bontang, Kalimantan Timur, silakan laporkan ke penegak hukum jika memang terindikasi demikian.

Sejumlah pengusaha yang kami temui dalam liputan ini mengakui ada permintaan uang....

Ayo, proses yang begini karena tak boleh ada. Saya bingung ketika keluar informasi tersebut, siapa orang dalam yang dimaksud. Jangan-jangan petugas keamanan mengaku sebagai orang dalam. Soalnya pengusaha yang main abuleke banyak, yang baik-baik juga ada. Saya ingin membuat clear bahwa tak ada permintaan upeti sama sekali.

Jadi orang dekat Anda tak meminta upeti agar izin bisa berlaku kembali?

Itu informasi yang bohong banget. Entahlah bohong pangkat berapa. Karena itu, saya melaporkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Enggak mungkin saya melaporkan diri saya sendiri kalau itu benar. Bila perlu, Anda memberi clue siapa yang membocorkan agar paten barang ini.

Tempo punya kewajiban melindungi narasumber.

Saya paham. Wartawan mempunyai hak tolak untuk tak menyebutkan identitas pemberi informasi. Tapi awak jadi pusing ini karena mencari kebenaran di atas bayang-bayang.


Bahlil Lahadalia

Tempat dan tanggal lahir:
Banda, Maluku Tengah, 7 Agustus 1976

Jabatan publik:

  • Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (2015-2019)
  • Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (2019-sekarang)

Pendidikan:

Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Port Numbay, Jayapura, Papua

Laporan harta kekayaan:
Rp 302,46 miliar (2022)


Apa motif Anda membuat laporan ke polisi?

Kita semua ingin semuanya transparan. Saya tak melaporkan Tempo. Saya tahu bahwa media ini penting untuk membangun peradaban dan mengontrol pemerintahan. Isi laporan Tempo harus paten juga.

Masalahnya, nanti Tempo juga yang akan diperiksa polisi....

Saya jamin enggak. Anggota satgas itu yang akan diperiksa polisi.

Soal lain, kami mendengar Anda dicalonkan Presiden Jokowi menjadi Menteri Energi di pemerintahan Prabowo Subianto?

Enggak, lah. Keliru informasi itu. Pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih enam bulan lagi. Kita jangan mengambil hak prerogatif presiden terpilih untuk menunjuk para menterinya. Itu merupakan isu tak bertanggung jawab.

Bukankah Anda punya kontribusi dengan membentuk Tim Kampanye Strategis Prabowo-Gibran?

Saya cuma teman diskusi. Saya juga enggak ada komunikasi dengan keduanya setelah pengumuman resmi hasil Pemilihan Umum 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum. Saya bukan ketua umum partai.

Omong-omong, Anda orang baru di politik nasional tapi langsung menjadi andalan Jokowi. Apa resepnya?

Ah, kata siapa? Saya tak bisa mengklaim. Harus ditanya langsung kepada Bapak Presiden.

Anda juga mengincar kursi Ketua Umum Golkar. Sejauh mana persiapannya?

Itu belum, lah. Musyawarah nasional saja belum diadakan. Saya mengikuti prosesnya dan mekanisme organisasi yang berlaku. Apalagi saya belum menyatakan diri akan mencalonkan diri sebagai ketua umum tahun ini. Kalau pada 2023, iya. Sekarang saya ingin berfokus dulu menyelesaikan tugas sebagai Menteri Investasi.

Jadi Anda sekarang tak berambisi memimpin partai?

Saya ini orang kampung. Saya enggak mau memikirkan hal itu. Jika ukuran baju saya ini small, jangan pakai baju yang ukurannya extra large.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Aku Sport Jantung Mendengarnya"

Praga Utama

Praga Utama

Lulusan Jurusan Jurnalistik Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran pada 2011. Bergabung dengan Tempo di tahun yang sama sebagai periset foto. Pada 2013 beralih menjadi reporter dan saat ini bertugas di desk Wawancara dan Investigasi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus