Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
PPATK mendeteksi sejumlah transaksi mencurigakan di perbankan yang dilaporkan ke Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN), yang melibatkan pengusaha asal Indonesia.
PPATK mendeteksi banyak kejahatan keuangan saat pandemi Covid-19.
PPATK sedang mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mendeteksi aliran transaksi mencurigakan dari sejumlah perusahaan luar negeri ke Indonesia yang melibatkan beberapa bank dalam negeri. Transaksi mencurigakan yang dilaporkan Financial Crimes Enforcement Network (FinCEN) tersebut terjadi pada 2011-2015. Hasil investigasi Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (ICIJ), termasuk Tempo, menemukan beberapa dari ribuan transaksi yang disebutkan dalam dokumen yang dikenal sebagai FinCEN Files itu melibatkan pengusaha asal Indonesia.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo