Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota menuai protes dari pegiat gerakan perempuan dan organisasi pemantau pemilu. Pemicunya adalah Pasal 8 ayat 2 yang membulatkan jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan di setiap daerah pemilihan yang berdampak menurunnya keterwakilan perempuan dalam Pemilihan Umum 2024.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo