Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron mengajukan permohonan judicial review (uji materi) terhadap Pasal 29 huruf e dan Pasal 34 Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi. Ia menilai pasal pertama itu, yang menggariskan bahwa calon pimpinan KPK harus berusia paling rendah 50 tahun, merugikan hak konstitusionalnya. Ia juga mengugat pasal kedua yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK hanya empat tahun.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo