Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Dua polisi penganiaya wartawan Tempo batal menjalani hukuman penjara.
Belum pernah ditahan sejak dijatuhkannya vonis pengadilan.
Ada hukuman ganti rugi kepada korban.
RENCANA eksekusi penjara untuk Brigadir Kepala Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi buyar pada Senin, 5 Juni lalu. Keduanya sudah berada di Rumah Tahanan Kelas I Medaeng, Surabaya, Jawa Timur, bersama personel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada hari itu. Mereka akan dibui lantaran hukuman dalam kasus penganiayaan wartawan Tempo, Nur Hadi, sudah berkekuatan hukum tetap.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Hanaa Septiana berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Eksekusi Gagal Penganiaya Wartawan"