Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wawancara

Pilkada Ditunda, Lebih Banyak Risikonya

Setelah sempat dirawat selama 35 hari karena terinfeksi Covid-19, Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman kembali memimpin persiapan pemilihan kepala daerah serentak 2020. Meski berjalan di tengah pandemi dan menuai banyak kritik, Arief mengatakan pemilihan serentak akan tetap dilaksanakan di 270 daerah pada 9 Desember mendatang. KPU memastikan pemilihan tidak mungkin ditunda lagi. Dalam pemilihan serentak kali ini, KPU akan menggunakan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) untuk mempercepat rekapitulasi penghitungan suara.

31 Oktober 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Ketua KPU Arief Budiman langsung kembali bekerja setelah dinyatakan negatif Covid-19.

  • Arief mengatakan keputusan menyelenggarakan pilkada pada 9 Desember mendatang sudah final.

  • Tidak ada lagi opsi menunda pilkada meski banyak pihak memperingatkan potensi munculnya kluster baru pandemi.

BEGITU dinyatakan negatif Covid-19, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman langsung tancap gas. Ia kembali bekerja di kantornya di lantai dua gedung KPU pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, sejak 26 Oktober lalu. Infeksi virus SARS-CoV-2 membuat Arief sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto. Ia harus meninggalkan pekerjaan selama 35 hari meski tidak menunjukkan gejala klinis.

Arief beberapa kali menjalani tes swab selama dirawat di rumah sakit dan hasilnya selalu positif. Begitu memasuki hari ke-20, ia meminta dirawat di rumah dinas. Tak dinyana, ketika dites usap pada hari ke-11 dan tinggal di rumah, hasilnya malah negatif. “Memang benar, di rumah lebih rileks. Jadi, obat paling utama adalah keluarga,” kata Arief, 46 tahun, dalam wawancara khusus dengan Tempo di kantornya, Selasa, 27 Oktober lalu.

Pekan pertama bekerja, Arief langsung memimpin pembahasan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang disiapkan KPU untuk pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember nanti. Menggandeng tim dari Institut Teknologi Bandung, KPU menyempurnakan sistem untuk membaca dan mengkonversi data pada kertas formulir C-1 menjadi data elektronik. Menurut Arief, teknologi baru ini mempercepat rekapitulasi penghitungan suara.

Di tengah pandemi Covid-19, pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan diselenggarakan di 270 daerah. Hingga pekan lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menemukan 306 pelanggaran protokol kesehatan dari 13 ribu lebih kampanye tatap muka di seluruh Indonesia. Meski menuai kritik dan kekhawatiran dari banyak pihak bahwa pilkada bisa memicu munculnya kluster Covid-19, KPU memastikan pilkada tetap berlangsung. “Pilkada tidak mungkin ditunda lagi. Energinya sudah terlalu banyak dikeluarkan,” ujarnya.

Kepada wartawan Tempo Wahyu Dhyatmika dan Mahardika Satria Hadi, Arief menceritakan persiapan KPU dalam menggelar pilkada, tarik-ulur penundaannya, hingga penggunaan Sirekap. Wawancara dilengkapi dengan jawaban Komisioner KPU, Ilham Saputra, yang diwawancarai secara terpisah sebelumnya lewat konferensi video oleh Mahardika, Nur Alfiyah, dan Abdul Manan pada Selasa, 13 Oktober lalu. Ilham menjadi pelaksana harian Ketua KPU selama Arief dirawat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Banyak peserta pilkada yang masih menggelar kampanye tatap muka. Apa yang sudah dilakukan KPU untuk memastikan tidak terjadi kluster pilkada?

KPU sudah melakukan cukup banyak hal, terutama menyangkut regulasi. Dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020, terdapat klausul tentang kampanye dilakukan secara daring. Jika tidak bisa dilakukan secara daring, barulah kemudian kampanye boleh dilakukan secara tatap muka. Tapi jumlah orangnya dibatasi, harus mendapat izin, menerapkan protokol kesehatan, pakai masker, dan jaga jarak. Metode kampanyenya, baik rapat umum, pertemuan terbatas, maupun debat publik, harus diatur demikian. Debat publik, kalau dulu pendukung kandidat bisa arak-arakan masuk, sekarang tidak boleh lagi.

Sudah ada kandidat yang meninggal karena Covid-19. Pelanggaran protokol kesehatan selama kampanye juga mencapai ratusan kasus di berbagai daerah. Bukankah ini menunjukkan keadaan masih rawan untuk menggelar pilkada?

Arief: Menerapkan regulasi tentu butuh dukungan dan kepatuhan banyak pihak. Kalau ada yang melanggar, tentu mekanisme peringatan dan pemberian sanksi harus ditegakkan oleh KPU daerah. Kalau ada pelanggaran administrasi, KPU harus bertindak setelah diproses di Bawaslu. Jika ada unsur pidananya, setelah diproses di Bawaslu bisa dikirim ke aparat penegak hukum.

Ilham: Sebetulnya kita bisa mengikuti protokol penanganan Covid-19 yang sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. Ini aturan yang merevisi Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020. Di situ kami atur sedemikian rupa larangan kampanye yang berpotensi mengumpulkan massa. Kami, misalnya, mencoret konser, bazar, dan rapat umum. Kampanye diutamakan via daring. Tatap muka diperbolehkan dengan jumlah 50 orang, termasuk tim kampanye yang hadir. Peraturan KPU yang baru ini kami susun karena ada banyak kritik setelah muncul arak-arakan pada 4-6 September lalu. Bawaslu juga menemukan adanya 234 pelanggaran terkait dengan pendaftaran calon.

Siapa yang bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan ketentuan kampanye dalam peraturan KPU tersebut?

Ilham: Bawaslu. Petugas pengawasan memang ada di Bawaslu.

Mengapa KPU tetap memperbolehkan kampanye dilakukan secara tatap muka?

Ilham: Tidak semua daerah mempunyai akses Internet. Tidak semua daerah familier dengan aplikasi Zoom, Google Meet, media-media sosial yang memang kurang mereka pahami. Karenanya kami masih memperbolehkan tatap muka dengan jumlah 50 orang. Tapi tentu saja dengan menerapkan protokol Covid-19 yang ketat.

Bagaimana KPU mempersuasi para kandidat agar tidak melakukan kampanye tatap muka?

Kami melibatkan mereka sejak proses penyusunan regulasinya. Regulasi kampanye disusun melibatkan banyak pihak, termasuk para peserta pemilu. Makanya saya terkadang gemes juga kalau ada (peserta) yang mempertanyakannya. Lha, kan mereka ikut menyusun waktu itu?

Dengan banyaknya pelanggaran protokol kesehatan karena kampanye tatap muka, bukankah artinya para peserta pilkada tidak melaksanakan aturan KPU?

Dugaan saya hal itu terjadi karena faktor pasangan calon dan masyarakat pemilih. Mungkin soal kultur, ya. Di daerah tertentu belum banyak orang tahu media daring dan cara menggunakannya. Mungkin juga masyarakat setempat belum patuh protokol kesehatan. Dalam pikiran mereka, pemilu ya masih begitu (tatap muka). Makanya dibutuhkan peran semua pihak. Mengandalkan KPU saja tidak mungkin.

Bagaimana tarik-ulur pembahasannya sampai akhirnya pilkada diputuskan tetap digelar pada 9 Desember 2020 di tengah kondisi pandemi?

Saat kasus pertama corona muncul di Indonesia, 2 Maret lalu, saya awalnya hanya memerintahkan semua pegawai KPU untuk hati-hati dalam bekerja. Harus mematuhi protokol kesehatan. Ternyata beberapa hari kemudian Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status darurat sampai Mei. Karena mundur tiga bulan, KPU memutuskan empat tahap pilkada yang sedang berlangsung saat itu diundur tiga bulan juga. KPU sempat dikritik karena, ketika kami menetapkan penundaan empat tahap itu, kok enggak ngomong-ngomong?

Mengapa KPU dikritik karena memutuskan menunda tahap pilkada dengan pertimbangan pandemi?

Arief: Saat itu undang-undangnya belum berubah. KPU sebagai penanggung jawab akhir masih diberi kewenangan memutuskan penundaan sendiri. Setelah itu, dibuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu Nomor 2 Tahun 2020) yang mengatur bahwa keputusan menunda ataupun melanjutkan tahap pilkada harus atas persetujuan KPU, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ilham: Kami melihat ketika itu kita masih gagap karena baru terkena dampak pandemi. Saat itu ada dua tahap yang kami harus berinteraksi langsung dengan masyarakat, yaitu verifikasi dukungan calon perseorangan dan pemutakhiran data pemilih. Petugas kami harus memverifikasi dari pintu ke pintu. Karena tidak tahu bagaimana kondisinya, kami akhirnya menunda pilkada. Setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR, opsi penundaan disetujui. Pemerintah kemudian meminta KPU membuat opsi kapan pilkada akan dilanjutkan.

Apa saja opsi yang disiapkan KPU?

Kami mengeluarkan tiga opsi waktu penundaan, yaitu Desember 2020, Maret 2021, dan September 2021. KPU membahasnya dalam rapat konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi II DPR (yang membidangi urusan dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilihan umum) pada Mei lalu.

Mengapa muncul opsi Desember 2020?

KPU hanya menunda empat tahap tersebut selama tiga bulan. Kalau mau menjalankan lagi, ya hanya butuh waktu tiga bulan untuk penyesuaian. Maka pilkada yang semula dilaksanakan September diundur ke Desember.

Dengan pandemi yang saat itu belum lama merebak, mengapa waktu penundaan yang dipilih justru yang paling dekat?

Waktu itu jumlah kasus masih sedikit. Kami masih tenang-tenang. KPU sudah menyebutkan, kalau mau punya ruang dan waktu yang cukup, konsentrasi penanganan pandemi yang cukup, ya (ditunda) September tahun depan. Kami lalu minta pendapat para ahli, termasuk berkirim surat ke BNPB. Kami bertanya kapan pandeminya berakhir? Apakah kami bisa menjalankan pilkada?

Bagaimana jawabannya?

Tidak ada pihak yang bisa memastikan kapan pandemi berakhir. Syarat-syarat yang diajukan KPU juga belum tentu bisa dipenuhi. Misalnya, diundur ke Desember, berarti pandemi harus selesai pada Mei. Jika diundur ke Maret tahun depan, pandemi harus selesai Agustus. Kalau mundur ke September 2021, pandemi harus berakhir pada Februari atau Maret 2021. Enggak ada yang bisa memastikan juga. Kemudian bagaimana kalau sama-sama enggak bisa pasti? Lalu dipilihlah opsi 9 Desember 2020.

Benarkah pemerintah yang awalnya memilih opsi tersebut?

Saya enggak bisa memastikan. Seingat saya banyak pihak memberikan pandangan. Pokoknya pada bagian akhirnya disimpulkan bahwa dipilih Desember. Kemudian tiap pihak mengajukan argumentasinya.

Apakah tidak mempertimbangkan bahwa pandemi bakal berlangsung lama?

Sebenarnya semua pandangan itu ada dalam pikiran kami. KPU juga khawatir kalau pandeminya semakin parah. Makanya KPU menggelar beberapa kali rapat, webinar, baik dengan KPU daerah maupun para ahli. Pandangan para ahli sama, enggak bisa menentukan kapan pandemi akan berakhir. Tapi, saat kami akan menggelar rapat dengan pemerintah dan DPR, BNPB menjawab surat kami. Saya pikir surat itu menjadi kunci. BNPB menjelaskan, pertama, tidak ada yang bisa memastikan kapan pandemi berakhir. Kedua, kalau mau menjalankan pilkada, silakan, tapi dengan syarat menggunakan alat pelindung diri dan menerapkan protokol kesehatan.

Banyak yang mempertanyakan urgensi pilkada tetap dilaksanakan tahun ini dan menyarankan agar sebaiknya ditunda. Tanggapan Anda?

Pilkada tidak mungkin ditunda lagi. Energinya sudah terlalu banyak dikeluarkan. Kami sudah membikin peraturan KPU. Kalau mengubah tanggal pemungutan suara kan berubah lagi peraturannya. Mengubah peraturan KPU prosesnya panjang, energinya besar. Anggaran juga sudah banyak digelontorkan karena setiap tahap yang berjalan pasti berkonsekuensi terhadap bujet. Lalu waktu dan energi semua orang yang terlibat. Jauh lebih besar risiko dan energi yang dikeluarkan kalau ditunda.

Dengan angka kasus positif Covid-19 yang terus naik di berbagai daerah, apakah KPU menganggap keadaan masih kondusif untuk melanjutkan pilkada?

Yang harus menjadi pemahaman kita adalah keputusan itu dibuat pada Mei lalu. Saat itu kondisinya seperti itu. Belum ada yang bisa memperkirakan kapan vaksin keluar, tren naik-turun kasusnya seperti apa. Waktu itu ada yang memprediksi puncak pandemi di Indonesia pada Juli-Agustus, setelah itu melandai. Ternyata begini terus. Harus dilihat konteks pada saat keputusan diambil.

Apa saja yang disiapkan KPU untuk memitigasi risiko pandemi selama tahap persiapan hingga pelaksanaan pilkada?

Ilham: Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, kami sampaikan pilkada bisa dilaksanakan pada Desember 2020. Tapi, karena pandemi masih berlangsung, kami meminta tambahan anggaran untuk pengadaan alat pelindung diri bagi para petugas KPU di daerah dari level tempat pemungutan suara sampai provinsi.

Arief: Kementerian Keuangan waktu itu menyampaikan, silakan dibiayai APBD. Kalau enggak sanggup, baru mereka biayai. Saya bilang tidak. Kalau dibiayai Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah, sudah selesai semua pembahasan anggarannya. Terlalu lama. Belum lagi nanti kalau ada problem politisnya. Saya bilang, kalau pilkada mau tetap Desember, anggaran harus dipenuhi Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara. Pemerintah dan DPR akhirnya setuju.

Ketua KPU RI Arief Budiman (kanan) bersama Komisioner KPU Ilham Saputra saat melihat data partai politik yang sudah tervalidasi untuk mengikuti pilkada Serentak 2020 di kantor KPU di Jakarta, Selasa, 1 September 2020. Antara/Reno Esnir

Berapa anggaran yang diajukan KPU?

Awalnya KPU mengajukan Rp 4,7 triliun, tapi realisasinya hanya Rp 3,7 triliun. Ini anggaran totalnya.

Mengapa realisasi anggarannya berkurang?

Pertama, KPU melakukan penghematan atau efisiensi dari perubahan harga rapid test. Saat awal dulu harga alat rapid test Rp 300 ribu-350 ribu. Setelah pemerintah mematok Rp 150 ribu, kemudian kami revisi anggarannya.

Soal rekapitulasi perolehan suara dalam pilkada mendatang, sejauh mana penggunaan Sirekap akan mempercepat prosesnya?

Kami menargetkan Sirekap digunakan untuk pemilihan umum 2024. Makanya persiapannya panjang. Kami telah melakukan simulasi beberapa kali di daerah. Kami jadikan momentum pilkada untuk mengimplementasikan Sirekap lebih awal. Makanya kami kejar dan percepat. Peraturan KPU-nya sedang dirancang dan, karena menyangkut tahap pemilihan, harus melalui rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR.

Apa yang membedakan Sirekap dengan sistem yang digunakan dalam Pemilihan Umum 2019?

Sirekap menggunakan sistem capturing, bukan lagi input data. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tinggal memfoto kertas pleno dengan ponsel, lalu mengirimkan fotonya ke pusat tabulasi data KPU. Semua orang juga boleh memfoto kertas plenonya. Dengan teknologi OMR (optical mark recognition) dan OCR (optical character recognition), sistemnya bisa langsung menjumlahkan rekapitulasi penghitungan suara. Ini luar biasa dan akan mengubah hal yang sangat mendasar dalam sistem pemilu kita. Cara memilihnya tetap manual, menghitungnya tetap manual, tapi rekapnya secara elektronik. Masyarakat sebetulnya tidak perlu terlalu takut. Peserta pemilihan umum tetap bisa mendapatkan salinan datanya tanpa harus menempatkan saksi.

Apa saja kelebihannya?

Bisa menghemat biaya dan waktu. Enggak perlu lagi banyak formulir. Enggak perlu lagi biaya rekap di kecamatan dan kabupaten. Kami optimistis sistem ini bisa digunakan. Dengan Situng (sistem informasi penghitungan suara) Pemilihan Umum 2019 saja data yang berhasil diinput sebanyak 98,8 persen. Artinya, jauh lebih banyak daerah yang berhasil mengunggah 100 persen data. Padahal pekerjaannya jauh lebih banyak. Mereka (petugas KPPS) harus memindai dan menginput satu per satu kertas formulir C-1.

Sejauh mana Sirekap akan memangkas waktu?

Pemilihan bupati dan wali kota rata-rata tujuh hari sampai bisa menetapkan hasil. Pemilihan gubernur sampai 12 hari. Dengan Sirekap, itu nanti bisa selesai dalam satu-dua hari saja.

Apakah Sirekap lebih aman dari sistem yang digunakan sebelumnya?

Server-nya ada di sini, sedang diaudit oleh lembaga yang kompeten dari dalam negeri. Sekarang sistem siapa yang enggak bisa diretas? Semua punya potensi untuk diretas. Pengalaman KPU terhadap Situng dan Sidalih (sistem data pemilih), tidak ada yang bisa meretas sampai ke pusat data kami. Andaikan sebuah rumah, mereka membuka pagar dan masuk ke halaman. Tapi enggak bisa masuk ke dalam rumahnya karena sudah ketahuan duluan. Saya heran Pemilihan Umum 2019 dituduh server-nya ditaruh di luar negeri. Saya sudah ajak semua pihak masuk ke sini, dari partai politik, DPR, hingga peserta pemilu. Saya pertontonkan server kami di bawah.

Jaringan Internet di Indonesia yang belum merata kerap menjadi kendala dalam penerapan teknologi informasi semacam ini. Bagaimana dengan Sirekap?

Memang belum semua wilayah di Indonesia ada jaringan Internet. Tempat pemungutan suara (TPS) kita juga ada yang di tengah hutan. Tapi tim Institut Teknologi Bandung sudah membuat jalan keluarnya. Yang penting difoto saja dulu formulirnya, nanti bisa dikirim lewat bluetooth dari TPS ke petugas pemilihan di kecamatan atau kabupaten. Begitu dapat sinyal, tim dari kecamatan atau kabupaten yang mengirimkan fotonya ke pusat tabulasi data KPU.


ARIEF BUDIMAN | Tempat dan tanggal lahir: Surabaya, 2 Maret 1974 | Pendidikan: S-1 Sastra Inggris Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (2000), S-1 Hubungan Internasional Universitas Airlangga (2002), S-2 Ekonomi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (2010) | Karier: Peneliti Jawa Pos Institute of Pro-Otonomi (2002-2004), Pemantau Internasional Pemilu Legislatif Taiwan, Asian Network for Free Elections (2004), anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (2004-2012), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (2012-2017), Ketua Komisi Pemilihan Umum (2017-2022)

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus