Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah membuka pintu untuk turis asing dari 19 negara untuk dapat langsung masuk Bali dan Kepulauan Riau. Negara yang diizinkan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 yang diteken Kepala Satgas Letjen TNI Ganip Warsito pada Jumat, 22 Oktober lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam aturan tersebut, warga dari 19 negara hanya bisa berkunjung ke Bali dan Kepulauan Riau dengan penerbangan langsung dari negaranya. Selain itu mereka bisa datang menggunakan kapal pesiar, kapal layar, atau yacht.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syaratnya, mereka harus menjalani karantina selama lima hari setelah sampai Indonesia dan dilengkapi dengan tes PCR. Penyedia tempat penginapan wajib membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan untuk mengawasi dan mengendalikan kemunculan Covid-19 di tengah turis asing.
“Terkait dengan daftar 19 negara yang diperbolehkan masuk, presiden mengingatkan kepada kami agar terus melakukan evaluasi tiap minggunya untuk dapat memitigasi dampak buruk dari pembukaan pintu masuk terhadap 19 negara tersebut,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Daftar 19 negara yang diizinkan
- Arab Saudi
- Uni Emirat Arab
- Selandia Baru
- Kuwait
- Bahrain
- Qatar
- Cina
- India
- Jepang
- Korea Selatan
- Liechtenstein
- Italia
- Prancis
- Portugal
- Spanyol
- Swedia
- Polandia
- Hungaria
- Norwegia
Sebaliknya, sejumlah negara juga sudah membuka pintu untuk warga Negara Indonesia, di antaranya:
- Amerika Serikat
Dengan syarat harus sudah divaksinasi lengkap dan wajib memiliki hasil tes COVID-19 negatif tidak lebih dari tiga hari sebelum perjalanan. Bila tidak, mereka harus melampirkan dokumen pemulihan COVID-19 dalam tiga bulan terakhir sebelumnya. - Inggris
WNI bisa masuk tanpa karantina asalkan sudah divaksinasi secara penuh. - Turki
Dengan syarat mengisi formulir online maksimal 72 jam sebelum perjalanan, melampirkan keterangan lengkap vaksinasi Covid-19 ataupun hasil PCR negatif selama 72 jam waktu kedatangan. - Thailand
Pelancong yang sudah divaksinasi lengkap memasuki negara itu tanpa karantina. Sedangkan bagi yang tidak atau belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, mereka harus menjalani karantina selama sepuluh hari di salah satu hotel karantina di Bangkok. - Spanyol
Dengan syarat mengisi formulir kontrol kesehatan sebelum mereka memulai perjalanan. - Uni Emirat Arab (UEA)
Dengan syarat sudah menerima dosis lengkap dari salah satu vaksin Covid-19 yang disetujui WHO. Mereka juga harus melakukan tes PCR cepat di bandara. - Mesir
Pelancong wajib menunjukkan sertifikat tes PCR negatif yang dicetak pada saat kedatangan dalam bahasa Arab atau Inggris yang dikeluarkan tidak lebih dari 72 jam sebelum penerbangan ke Mesir. - Swiss
Negara ini menerima wisatawan luar negeri termasuk Indonesia dengan syarat telah divaksinasi lengkap. Bagi turis yang belum divaksin harus menunjukkan dua hasil tes negatif, satu saat masuk ke Swiss, dan satu lagi dilakukan setelah empat hingga maksimal tujuh hari. - Brasil
Brasil telah mencabut aturan karantina bagi wisatawan mancanegara yang masuk wilayahnya. - Arab Saudi
Dengan syarat, sudah divaksinasi covid-19 diakui di negara tersebut, antara lain dua dosis AstraZeneca, dua dosis Pfizer/BioNTech, dua dosis Moderna, atau satu dosis vaksin yang diproduksi Johnson & Johnson. Bagi wisatawan yang sudah mendapat suntikan vaksin Sinopharm atau Sinovac tetap bisa memasuki Arab Saudi asalkan mendapat dosis tambahan dari salah satu vaksin yang diakui tersebut.
INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO