Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Infografik

Indonesia Membuka Pintu bagi Wisatawan dari 19 Negara yang Menuju Bali dan Riau

Pemerintah membuka pintu untuk turis asing dari 19 negara untuk dapat langsung masuk Bali dan Kepulauan Riau. Ada berbagai syarat harus dipenuhi.

29 Oktober 2021 | 18.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah membuka pintu untuk turis asing dari 19 negara untuk dapat langsung masuk Bali dan Kepulauan Riau. Negara yang diizinkan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 yang diteken Kepala Satgas Letjen TNI Ganip Warsito pada Jumat, 22 Oktober lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam aturan tersebut, warga dari 19 negara hanya bisa berkunjung ke Bali dan Kepulauan Riau dengan penerbangan langsung dari negaranya. Selain itu mereka bisa datang menggunakan kapal pesiar, kapal layar, atau yacht.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syaratnya, mereka harus menjalani karantina selama lima hari setelah sampai Indonesia dan dilengkapi dengan tes PCR. Penyedia tempat penginapan wajib membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan untuk mengawasi dan mengendalikan kemunculan Covid-19 di tengah turis asing. 

“Terkait dengan daftar 19 negara yang diperbolehkan masuk, presiden mengingatkan kepada kami agar terus melakukan evaluasi tiap minggunya untuk dapat memitigasi dampak buruk dari pembukaan pintu masuk terhadap 19 negara tersebut,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Daftar 19 negara yang diizinkan

  1. Arab Saudi
  2. Uni Emirat Arab
  3. Selandia Baru
  4. Kuwait
  5. Bahrain
  6. Qatar
  7. Cina
  8. India
  9. Jepang
  10. Korea Selatan
  11. Liechtenstein
  12. Italia
  13. Prancis
  14. Portugal
  15. Spanyol
  16. Swedia
  17. Polandia
  18. Hungaria
  19. Norwegia

Sebaliknya, sejumlah negara juga sudah membuka pintu untuk warga Negara Indonesia, di antaranya:

  1. Amerika Serikat
    Dengan syarat harus sudah divaksinasi lengkap dan wajib memiliki hasil tes COVID-19 negatif tidak lebih dari tiga hari sebelum perjalanan. Bila tidak, mereka harus melampirkan dokumen pemulihan COVID-19 dalam tiga bulan terakhir sebelumnya.
  2. Inggris
    WNI bisa masuk tanpa karantina asalkan sudah divaksinasi secara penuh.
  3. Turki
    Dengan syarat mengisi formulir online maksimal 72 jam sebelum perjalanan, melampirkan keterangan lengkap vaksinasi Covid-19 ataupun hasil PCR negatif selama 72 jam waktu kedatangan.
  4. Thailand
    Pelancong yang sudah divaksinasi lengkap memasuki negara itu tanpa karantina. Sedangkan bagi yang tidak atau belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, mereka harus menjalani karantina selama sepuluh hari di salah satu hotel karantina di Bangkok.
  5. Spanyol
    Dengan syarat mengisi formulir kontrol kesehatan sebelum mereka memulai perjalanan.
  6. Uni Emirat Arab (UEA)
    Dengan syarat sudah menerima dosis lengkap dari salah satu vaksin Covid-19 yang disetujui WHO. Mereka juga harus melakukan tes PCR cepat di bandara.
  7. Mesir
    Pelancong wajib menunjukkan sertifikat tes PCR negatif yang dicetak pada saat kedatangan dalam bahasa Arab atau Inggris yang dikeluarkan tidak lebih dari 72 jam sebelum penerbangan ke Mesir.
  8. Swiss
    Negara ini menerima wisatawan luar negeri termasuk Indonesia dengan syarat telah divaksinasi lengkap. Bagi turis yang belum divaksin harus menunjukkan dua hasil tes negatif, satu saat masuk ke Swiss, dan satu lagi dilakukan setelah empat hingga maksimal tujuh hari.
  9. Brasil
    Brasil telah mencabut aturan karantina bagi wisatawan mancanegara yang masuk wilayahnya.
  10. Arab Saudi
    Dengan syarat, sudah divaksinasi covid-19 diakui di negara tersebut, antara lain dua dosis AstraZeneca, dua dosis Pfizer/BioNTech, dua dosis Moderna, atau satu dosis vaksin yang diproduksi Johnson & Johnson. Bagi wisatawan yang sudah mendapat suntikan vaksin Sinopharm atau Sinovac tetap bisa memasuki Arab Saudi asalkan mendapat dosis tambahan dari salah satu vaksin yang diakui tersebut.

INGE KLARA | SUMBER DIOLAH TEMPO

Artika Rachmi Farmita

Artika Rachmi Farmita

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus