Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Perpres Bebas Visa Kunjungan Sudah Terbit, Apa Untungnya Bagi Pariwisata Kepri?

Perpres tentang bebas visa kunjungan itu dinilai menggairahkan kembali sektor pariwisata, terutama untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara

3 September 2024 | 20.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ikon Batam jembatan Barelang Kota Batam menjadi lokasi populer untuk wisman berswafoto. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Batam - Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 Tentang Bebas Visa Kunjungan. Perpres yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 29 Agustus 2024 itu menjadi harapan bagi Pemerintah Provinsi Kepri dalam menggairahkan kembali sektor pariwisata, terutama untuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara (wisman).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pepres ini diharapkan bisa mengakomodasi aturan short term visa khusus di Kepulauan Riau. Aturan ini sudah beberapa tahun belakangan diminta pemerintah daerah supaya kunjungan 3 juta wisman ke Kepri bisa tercapai. Pasalnya aturan visa saat ini yang berlaku masih memberatkan bagi turis datang ke Kepri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam keterangan resminya, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mengatakan, sangat menyambut baik terbitnya Perpres tersebut. Ia berharap aturan pelaksanaan Perpres ini bisa cepat terealisasi, sehingga dapat memicu target pencapaian kinerja pariwisata, termasuk  menggairahkan iklim investasi di provinsi Kepri.

“Kita patut bersyukur dan berterimakasih kepada Pemerintah Pusat," ujar Ansar disela-sela kunjungan kerja ke Kabupaten Karimun, Selasa, 3 September 2024.

Regulasi tarif short term visa

Dalam siaran pers yang sama, dikatakan sampai saat ini pihak Imigrasi sedang menggodok aturan pelaksanaan yang akan menjadi pedoman implementasi perpres tersebut. Ansar berharap, Perpres yang baru saja diterbitkan ini akan diikuti dengan regulasi tarif short term visa untuk masa tinggal 7 hari yang sudah disetujui oleh Kemenhumkan melalui keputusan Menhumkam nomor 22 tahun 2023 tentang visa dan izin tinggal. 

Namun, masalahnya insentif regulasi tersebut belum bisa diimplementasikan di Kepulauan Riau disebabkan belum tersedianya tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Semoga aturan pelaksanaan bebas visa kunjungan ini akan paralel dengan tersedianya tarif PNBP untuk short term visa yang telah di sediakan khusus bagi Kepri sebagai cross border tourism," kata Ansar. 

Permanen Residence Singapura Bebas Visa Kunjungan ke Kepri?

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Guntur Sakti menjelaskan, yang mengembirakan pada Perpres baru ini adalah tidak hanya menetapkan negara subjek bebas visa kunjungan, tetapi juga memberikan bebas visa kepada Pemegang Izin Tinggal Tertentu Dari Suatu Negara, termasuk dari Singapura.

“Nah, kalau ekspatriat pemegang Permanen Residence (penduduk) Singapura benar masuk sebagai subjek bebas visa kunjungan sebagaimana maksud Perpres ini, maka ini sangat menguntungkan bagi Kepri," Kata Guntur dalam siaran pers yang sama.

Kepri kata Guntur, akan diuntungkan karena tidak hanya dapat 13 negara bebas visa yang terdapat di dalam pepres, tetapi juga dapat para ekspatriat di Singapura atau penduduk Singapura (pemegang PR). "Kita tunggu aturan pelaksanaan  atau petunjuk teknis (Juknis) nya yang saat ini sedang  disusun Imigrasi,” kata Guntur. 

Untuk diketahui, populasi expatriat di Singapura berkisar antara 1,7 juta hingga 2 juta orang dari total 6 juta penduduk  negara berjuluk Negeri Singa tersebut. “Jika memang nantinya pemegang PR Singapura bisa bebas visa masuk ke Kepri, maka iklim pariwisata kepri akan semakin kompetitif. Tidak hanya mampu meningkatkan angka kunjungan wisman, tetapi juga menggairahkan iklim investasi di daerah,” tambah Ansar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus