Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Pemerintah tak perlu tergesa-gesa membangun PLTN karena rumit dan memerlukan mitigasi.
Anggaran pencegahan stunting terpakai untuk biaya rapat dan keperluan lain yang tak perlu.
Sebagai negara kepulauan, swasembada pangan semestinya berbasis komoditas laut dan perairan.
PEMBANGUNAN pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) memang tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Wacananya dimulai pada 1972 dengan pembentukan Komisi Persiapan Pembangunan PLTN oleh Badan Tenaga Atom Nasional. Hasil terbaik yang dicapai adalah studi tapak dan studi kelayakan (STSK) PLTN di Muria, Jepara, Jawa Tengah; dan Bangka Belitung. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2014, pembangunan PLTN ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. PLTN tertentu yang akan dibangun juga harus sudah mendapat sertifikat atau persetujuan desain negara asal PLTN.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo