Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
DEKRIT ini merupakan keputusan Presiden Soekarno membubarkan lembaga tertinggi negara Konstituante, hasil pemilihan umum 1955. Lembaga itu dianggapnya gagal menghasilkan konstitusi baru untuk menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950. Saat itu terjadi perbedaan pandangan ideologi yang menajam antaranggota Konstituante mengenai dasar negara, apakah berdasarkan agama atau bukan. Dekrit ini mengakhiri perbedaan itu dan dianggap sebagian kalangan sebagai penyelamatan negara. Namun, ini bukannya tanpa masalah. Keputusan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945 itu membajak demokrasi karena akhirnya memunculkan demokrasi terpimpin. Kekuasaan negara jadi terpusat dan tepersonifikasi dalam sosok Soekarno. Ide ini juga tampaknya menginspirasi Presiden Abdurrahman Wahid saat dia mengeluarkan dekrit membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat pada 2001.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo