Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

14 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus di Mojokerto, Jasa Raharja Beri Santunan

Korban luka-luka kecelakaan bus maut Ardiansyah di Jalan Tol Mojokerto dijamin biaya perawatan di rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.

17 Mei 2022 | 10.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi mobil kecelakaan tunggal. thebalance.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 14 orang tewas dalam kecelakaan bus di Jalan Tol Jombang-Surabaya Km 712+400 pada Senin pagi, 16 Mei 2022. Tepatnya di Desa Penompo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

PT Jasa Raharja bergerak cepat. Kurang dari 24 jam sejak kecelakaan maut itu terjadi, Jasa Marga telah menyerahkan santunan kepada para korban dan ahli warisnya.

“Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja," kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan persnya di Surabaya hari ini, Selasa, 17 Mei 2022. 

Total korban 14 meninggal dan 11 orang luka ringan. Kecelakaan mau di jalan tol tersebut berawal ketika bus wisata Ardiansyah nopol S 7322 UW dari Yogyakarta hendak pulang ke Surabaya.

Sekitar pukul 06.15 WIB, Bus Ardiansyah yang mengangkut 24 penumpang tersebut menabrak tiang reklame. Bus pun terguling dan hancur di jalan tol.

Menurut Rivan A. Purwantono, petugas Jasa Raharja bersama Satlantas Polresta Mojokerto mendatangi lokasi kecelakan do jalan tol kemudian mendata korban meninggal di RS Dokter Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.

Santunan korban meninggal dan jaminan bagi korban luka-luka telah diselesaikan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Pagi ini penyerahan santunan disaksikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Ahli waris korban meninggal menerima santunan Rp 50 juta. Sedangkan korban yang tidak memiliki ahli waris mendapatkan santunan biaya penguburan Rp 4 juta melalui penanggungjawab pemakaman.

Adapun korban luka-luka kecelakaan bus maut Ardiansyah di Jalan Tol Mojokerto dijamin biaya perawatan di rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.

Baca juga: Investigasi KNKT: Kecelakaan Bus Banyak Dipicu Masalah Kelistrikan

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

 
 




Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus