Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

3 Perbedaan Fisik STNK Palsu dan Asli

Jenis kertas STNK asli lebih tebal daripada STNK palsu. Pada STNK asli kertasnya terasa lebih kasar jika diraba karena terdapat pengamanan tertentu.

4 Agustus 2022 | 12.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi: Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. (ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemilik kendaraan bermotor bisa membedakan STNK palsu dengan yang asli secara fisik. Meski begitu penipuan STNK mobil atau sepeda motor masih terus terjadi ketika jual-beli kendaraan bekas.

Polri membuat beberapa pengamanan pada fisik STNK mobil atau motor agar dokumen negara itu tidak mudah dipalsukan.

Berikut tiga perbedaan fisik STNK palsu dan asli, dikutip hari ini, Kamis, 4 Agustus 2022, dari laman Auto2000:

1. Stiker Hologram
Terdapat stiker hologram di bagian kanan STNK dengan pemasangan yang halus. Hologram tersebut tidak akan berubah warna jika diterawang. Sebaliknya, pada STNK palsu hologram berubah warna saat diterawang.

2. Lubang Tulisan STNK
Lubang ini tidak bisa dilihat dari jauh karena sangat kecil, letaknya di bagian kanan STNK mobil atau sepeda motor. Terdapat 50 lubang kecil yang membentuk ejaan kata STNK. Pada STNK palsu, tidak ada lubang tersebut alias polos.

3. Jenis Kertas STNK
Jenis kertas STNK asli lebih tebal daripada STNK palsu. Pada STNK asli kertasnya terasa lebih kasar jika diraba karena terdapat pengamanan tertentu. Sedangkan jenis kertas STNK palsu cenderung halus, mudah dilipat, dan mudah sobek.

Baca3 Cara Membuktikan STNK Palsu Mobil dan Motor

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus