Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mobil

Pembuat STNK dan Pelat Nomor Dinas Palsu Ditangkap, Bisa Dipenjara 6 Tahun

Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor dinas palsu. Simak selengkapnya di sini:

21 Desember 2023 | 09.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Konferensi pers kasus STNK dan TNKB serta pelat nomor palsu di Polda Metro Jaya pada Rabu, 20 Desember 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor dinas palsu. Berdasarkan keterangan pihak berwajib, pelaku melakukan modus dengan menawarkan pembuatan pelat nomor khusus atau rahasia yang dikeluarkan Korlantas Polri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Namun saat dicek melalui system electronic registration and identification atau ERI, STNK tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Kepala Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Samian, dikutip dari Tempo.co hari ini, Kamis, 21 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketiga pelaku yang ditangkap adalah laki-laki berinisial YY (45 tahun), PAW (38 tahun), dan IM (31 tahun). YY bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Sementara HG adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PAW berstatus karyawan swasta.

Salah satu kasus pemalsuan yang mereka lakukan terungkap di Jalan M.T Haryono, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan pada Senin, 13 November 2023. Pelaku diketahui sudah melakukan aksinya sebanyak 18 kali.

Para tersangka kasus pemalsuan STNK dan pelat nomor dinas tersebut dikenakan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

DICKY KURNIAWAN | DESTY LUTHFIANI

Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus