Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pelat nomor dinas palsu. Berdasarkan keterangan pihak berwajib, pelaku melakukan modus dengan menawarkan pembuatan pelat nomor khusus atau rahasia yang dikeluarkan Korlantas Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Namun saat dicek melalui system electronic registration and identification atau ERI, STNK tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Kepala Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Samian, dikutip dari Tempo.co hari ini, Kamis, 21 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah laki-laki berinisial YY (45 tahun), PAW (38 tahun), dan IM (31 tahun). YY bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Sementara HG adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PAW berstatus karyawan swasta.
Salah satu kasus pemalsuan yang mereka lakukan terungkap di Jalan M.T Haryono, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan pada Senin, 13 November 2023. Pelaku diketahui sudah melakukan aksinya sebanyak 18 kali.
Para tersangka kasus pemalsuan STNK dan pelat nomor dinas tersebut dikenakan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
DICKY KURNIAWAN | DESTY LUTHFIANI
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di membership.tempo.co/komunitas pilih grup GoOto