Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Arsip

40 Mobil Mewah Terjaring Razia Pajak, Ada Mercy Hingga BMW

Pemerintah DKI tengah gencar menagih pajak kendaraan, termasuk mobil mewah, bangunan dan BPHTB dengan cara jemput bola alias door to door.

23 Desember 2019 | 07.51 WIB

Sejumlah kendaraan mewah yang menunggak pajak terparkir di basemen mal Pacific Place, Jakarta Selatan, Minggu, 22 Desember 2019. TEMPO/Lani Diana
Perbesar
Sejumlah kendaraan mewah yang menunggak pajak terparkir di basemen mal Pacific Place, Jakarta Selatan, Minggu, 22 Desember 2019. TEMPO/Lani Diana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menjaring 40 mobil mewah menunggak pajak yang sedang parkir di mal Pacific Place, Jakarta Selatan. Kepala BPRD DKI Faisal Syafruddin mengatakan pelbagai merek mobil mewah terjaring dalam razia tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Ada jenis Mercy, Pajero dan lainnya," kata Faisal di parkiran mal Pacific Place, Jakarta Selatan, Ahad, 22 Desember 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Faisal, pihaknya menemukan nilai tunggakan tertinggi untuk mobil BMW X6 yang terparkir di parkir P2 mal. Mobil itu tercatat menunggak sejak 16 Juli 2019 dengan nilai Rp 34,4 juta.

Selanjutnya, Faisal mengatakan mobil Mercedes-Benz S-Class 450 dengan tunggakan sekitar Rp 20 juta. Kemudian Pajero Sport yang menunggak antara Rp 10-12 juta.

Petugas, kata Faisal, menempelkan stiker penunggak pajak di dua mobil tersebut. Pemasangan stiker menunjukkan pemilik kendaraan telah menunggak lebih dari enam bulan.

"Yang dipasang stiker menunggak lebih dari enam bulan. Yang di bawah enam bulan kami pasang flyer," kata Faisal.

Razia dilakukan di parkiran P1-P3 mal Pacific Place. BPRD DKI melalui Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan memasang stiker penunggak pajak di 8 mobil dan flyer di 32 mobil.

Faisal mengatakan razia pada Ahad lalu berjalan di lima lokasi, yakni Pacific Place, Epicentrum Mall, Pondok Indah Mall, Central Park dan PIK Avenue. Ia mengimbau penunggak segera membayar pajak mengingat program penghapusan sanksi pajak berakhir 30 Desember.

"Kami harapkan kepada pemilik mobil mewah untuk segera membayar pajaknya," kata Faisal.

Pemerintah DKI tengah gencar menagih pajak kendaraan, bangunan dan BPHTB dengan cara jemput bola alias door to door. Penerimaan pajak dari kendaraan, kata Faisal, kini sudah mencapai 97 persen dari target Rp 8,8 triliun.

Realisasi penerimaan pajak hingga 20 Desember 2019 baru Rp 39,18 triliun. Angka ini belum mencapai target APBD-P 2019 senilai Rp 44,54 triliun.

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus