Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Pemerintah kembali menerbitkan izin ekspor pasir laut setelah dilarang selama lebih dari 20 tahun.
Pembukaan izin ekspor pasir laut dikhawatirkan memicu penambangan besar-besaran.
Penambangan pasir laut yang tak terkendali bakal menyebabkan berbagai kerusakan lingkungan.
PADA 15 Mei 2023, Presiden Joko Widodo kembali menerbitkan izin ekspor pasir laut setelah sempat dilarang selama 20 tahun. Peraturan mengenai ekspor tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan itu mengatur izin penggunaan pasir laut untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor pasir laut.