Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satlantas Polresta Bogor Kota mengumumkan 600 pengemudi mobil dan sepeda motor melanggar lalu lintas dan terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Seluruh pelanggar itu hanya dikirimi surat teguran karena tilang elektronik di Kota Bogor masih uji coba.
Sedianya tilang elektronik akan diberlakukan di Bogor mulai Januari 2023. Namun, penerapan sanksi denda tilang elektronik masih menunggu jadwal dari Polda Jawa Barat.
"Semoga jadi peringatan juga bagi pengendara lain," kata Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria, dikutip dari Antara hari ini, Rabu, 14 Desember 2022.
Menurut Galih, 600 pelanggar lalu lintas itu terekam baik oleh kamera ETLE di mobil patroli polisi maupun kamera ETLE mobile polantas.
Pelanggaran yang mereka lakukan kasat mata, seperti melanggar batas kecepatan dan melawan arus.
Korlantas Polri menyatakan sudah memiliki 280 lebih kamera ETLE statis dan 800 lebih ETLE mobile per Oktober 2022. Korlantas juga memiliki 50 kamera tilang elektronik mobile yang terpasang di mobil patroli polisi.
DICKY KURNIAWAN | ANTARA
Baca: Harga Mobil Listrik Wali Kota Bogor Bima Arya
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini